JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Untuk putusan sidang (Mario dan Shane) dimulai pukul 10.00 WIB secara bergiliran," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (6/9/2023) malam.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang bakal digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji.
Baca juga: Harap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal, Keluarga D: Supaya Jera!
Adapun sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Mario dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Ayah D Serahkan Rapor Merah ke Hakim, Berharap Jadi Pertimbangan Vonis Mario Dandy-Shane Lukas
Adapun menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tangis dan Permohonan Shane Lukas di Persidangan, Berharap Dapat Vonis Bebas...
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.