JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) bakal mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus penganiayaan yang menyeret namanya, Kamis (7/9/2023) ini.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban penganiayaan, D (17), berharap terdakwa diberikan hukuman maksimal.
"Keluarga berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan, yang mana hakim memberikan putusan pidana maksimal terhadap pelaku," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Sama dengan Mario Dandy, Vonis Shane Lukas Bakal Dibacakan 7 September
Putusan maksimal yang diharapkan keluarga D bukannya tanpa alasan.
Mellisa menyebut hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa memberinya efek jera.
"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.
Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.
Hal itu diharapkan keluarga D karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Trauma dengan Mario Dandy, AG: Dengar Namanya Saja Langsung Deg-degan
Jadi, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara maksimal, yakni 12 tahun.
Mario dituntut hukuman maksimal karena perbuatannya dinilai sangat tak manusiawi.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak D sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar jaksa bernama Hafiz Kurniawan di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Tidak hanya penganiayaan yang amat brutal, perbuatan Mario dinilai jaksa telah merusak area vital korban dan membuat masa depan D hancur.
Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Mario Dandy: Fakta yang Disampaikan Tidak Utuh
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," lanjut Hafiz.