JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Mario Dandy Satriyo (20).
"Secara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Mario Dandy Pikir-pikir untuk Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Menurut Jonathan, putusan itu juga menjadi salah satu bentuk keadilan yang layak diterima sang anak usai dianiaya terdakwa.
Sebab, D dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.
Walau demikian, bila dilihat secara subyektif, putusan hakim memang belum setara dengan penderitaan yang dialami D.
Pasalnya, Mario masih tetap sehat sampai hari ini.
"Secara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma," imbuh Jonathan.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy
Sebagai informasi, Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata hakim Alimin.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.