JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Hal itu diungkapkan terdakwa sesaat setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Mario usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy
Hal senada juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.
Mulanya, Hakim Alimin menanyakan kepada jaksa, apakah JPU bakal mengajukan banding atas vonis Mario.
Namun, jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar salah satu jaksa.
Baca juga: Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang: Bantu Biayai Restitusi Rp 25 Milyar
Sebagai informasi, Mario divonis pidana penjara selama 12 tahun.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.