Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mario Dandy Batal Ditagih Restitusi Rp 120 Miliar, Hasil Kalkulasi Kerugian Korban hanya Rp 25 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 20:42 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) batal ditagih restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penganiayaan D (17).

Pasalnya, hasil perhitungan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban berada di bawah tuntutan, yakni sebesar Rp 25 miliar.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D.

Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Baca juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Biaya Restitusi Rp 25 M, Ini Rinciannya

Adapun angka Rp 120 miliar sebelumnya diajukan keluarga korban D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Walaupun jumlah restitusi yang harus dibayar sudah jauh di bawah tuntutan, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengklaim kliennya tak mampu membayarnya.

Pasalnya, Mario Dandy baru berusia 20 tahun dan aset keluarganya kini tengah dibekukan atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Jadi asetnya sudah di-freeze (bekukan) baik rekening dan aset. Sehingga bila keluarga mau (bayar restitusi), jawabannya dikaitkan dengan kemampuan," ujar dia.

Jual Rubicon

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) yang dikendarainya saat menganiaya D (17).

Hal itu diperintahkan hakim untuk meringankan beban Mario yang diminta untuk tetap membayarkan restitusi.

Baca juga: Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kami Senang Sekali

"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Selain menetapkan biaya restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada keluarga D, dalam sidang voni hakim juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario.

Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com