JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) batal ditagih restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penganiayaan D (17).
Pasalnya, hasil perhitungan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban berada di bawah tuntutan, yakni sebesar Rp 25 miliar.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D.
Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Baca juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Biaya Restitusi Rp 25 M, Ini Rinciannya
Adapun angka Rp 120 miliar sebelumnya diajukan keluarga korban D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Walaupun jumlah restitusi yang harus dibayar sudah jauh di bawah tuntutan, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengklaim kliennya tak mampu membayarnya.
Pasalnya, Mario Dandy baru berusia 20 tahun dan aset keluarganya kini tengah dibekukan atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Jadi asetnya sudah di-freeze (bekukan) baik rekening dan aset. Sehingga bila keluarga mau (bayar restitusi), jawabannya dikaitkan dengan kemampuan," ujar dia.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) yang dikendarainya saat menganiaya D (17).
Hal itu diperintahkan hakim untuk meringankan beban Mario yang diminta untuk tetap membayarkan restitusi.
Baca juga: Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kami Senang Sekali
"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Selain menetapkan biaya restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada keluarga D, dalam sidang voni hakim juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario.
Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.