JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan penghentian sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kepada Kepolisian.
Menurut dia, Kepolisian lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan hingga akhirnya mengambil keputusan tersebut.
"Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilanganya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Heru Budi mengakui hal yang paling penting dalam penerapan aturan terkait uji emisi bukanlah penilangan terhadap pengendara.
Baca juga: Tidak Efektif, Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan
Tetapi dorongan agar masyarakat menguji emisi kendaraannya, sebagai bagian dari penanganan polusi udara di Ibu Kota.
"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi," kata Heru Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
Baca juga: Mobil Pemprov DKI yang Ngebul di Mampang Bakal Diuji Emisi
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Bus Listrik Efektif Kurangi Polusi, Transjakarta: Pengurangan Emisi 9,9 Persen
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.