BEKASI, KOMPAS.com - MSD (24), seorang ibu muda yang tewas dibunuh suaminya, Nando (25), ternyata pernah kabur dari rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
MSD melarikan diri ke rumah orangtuanya usai mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
Namun, ia kembali lagi ke pangkuan sang suami demi kedua anaknya.
"Iya sempat kabur dari rumahnya, tapi adik saya lebih pentingin anak, selalu kayak gitu, pertahankan hubungan itu lebih pentingin anak," kata Deden Suryana (27), kakak kandung MSD, saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kala Suami Bunuh Istri dengan Tangan Sendiri karena Sakit Hati...
Korban dan pelaku baru menikah tiga tahun. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.
Deden menuturkan, MSD kerap kali menceritakan keinginannya untuk bercerai dengan suaminya. Hal itu diceritakan korban ke sang ibu.
"Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selalu cerita (ke ibu saya) pengin udahan saj, tapi lebih mentingin anak, balik lagi ke anak," ucap Deden.
Sebagai kakak, Deden juga pernah melihat sang adik sedang ribut dengan Nando. Permasalahannya karena ekonomi.
"Dari awal saya sudah mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali dan ini keempat, lagi ribut," ucapnya.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, Suami di Bekasi Mandikan Jenazah dan Bersihkan Pakaian Korban
Berkaitan dengan keributan apa yang melanda rumah tangga adiknya, Deden mengaku tidak mengetahui secara detail.
Deden menduga orangtuanya menutupi masalah itu darinya. Sebab, akan jadi masalah besar jika ia mengetahui KDRT yang dialami sang adik.
"Adik saya pernah cerita, cuma ceritanya ke ibu saya, orangtua saya enggak pernah cerita ke saya, takut saya turun (tangan) ke sana, jadi orangtua saya tutupin cerita itu ke saya. Soal dipukul yang kayak gitu-gitu," jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka membunuh MSD di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan telah membunuh istrinya menggunakan pisau dapur.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.