BEKASI, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin ditunda menjadi pekan depan, Senin (18/9/2023).
Tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Selasa (12/9/2023).
Sesuai jadwal sidang di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bekasi, tiga terdakwa telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan
Ketiga terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu giliran sidang. Wowon, Solihin, dan Dede mengenakan rompi tahanan.
Pukul 10.45 WIB, ketiga terdakwa masuk ke ruang sidang Sari II. Sidang dibuka Hakim Ketua Suparna.
Namun, Jaksa Omar Syarif Hidayat meminta waktu satu minggu lagi kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
"Terhadap terdakwa Wowon Herawan dan kawan-kawan, mohon izin, Yang Mulia, masih dalam penyusunan penuntutan belum selesai," ujar jaksa, Selasa.
Hakim Ketua Suparna kemudian mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang tuntutan menjadi Senin pekan depan, 18 September 2023.
Baca juga: Ditanya Harapan soal Tuntutan Hukuman Usai Bunuh Istri-Anak, Wowon Hanya Diam
"Baik. Tolong ya, untuk Penuntut Umum ya, ini sudah yang ketiga (diundur), bisa satu minggu?" tanya hakim.
"Satu minggu siap, Yang Mulia," ujar Omar.
Suparna meminta sidang tuntutan dipercepat satu hari sesuai dengan kesepakatan pengadilan dan kejaksaan.
Sudah tiga kali ditunda, Suparna berharap JPU mempersiapkan berkas serta datang lebih awal agar sidang bisa digelar lebih awal.
"Kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan, artinya sudah kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan polisi bahwa sidang untuk pidana ini hari Senin. Tolong dipantau terus supaya segera turun karena ini sudah yang ketiga," ujar hakim.
Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Baca juga: Dede Rekan Wowon Minta Dituntut Hukuman Ringan atas Pembunuhan Berantai
Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.