Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi: Uang Denda Lebih Efektif Dipakai untuk Servis Kendaraan

Kompas.com - 12/09/2023, 16:16 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dinilai tak efektif.

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menuturkan mulai awal pekan ini, Senin (11/9/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Sebagai gantinya, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan mendapat imbauan untuk segera menyervis kendaraan mereka di bengkel.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka saat ini yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ucap dia.

Emisi buang tetap ditekan

Nurcholis menambahkan, awalnya tujuan dari sanksi penilangan adalah agar para pengendara tergerak menyervis kendaraan mereka yang tak lolos uji emisi.

Baca juga: Baru 11 Hari Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disetop, Pakar: Kebijakan Tanpa Perencanaan dan Hanya Pencitraan

Dengan begitu, harapannnya kadar emisi gas buang kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bisa ditekan.

Namun, usai Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya lakukan evaluasi, sanksi tilang dinyatakan tak efektif membuat pengendara menyervis kendaraannya.

Dengan kata lain, satgas menilai imbauan tanpa adanya denda tilang lebih peruasif untuk membuat pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk memperbaiki kendaraannya.

"Setelah (sanksi tilang) dievaluasi, ternyata tidak efektif. Usai ditiadakan, pelanggar tak perlu membayar denda tapi tetap harus servis kendaraan mereka," kata Nurcholis.

Uang denda untuk servis

Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi

Artinya penerapan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku 11 hari.

Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000

Sejumlah pengendara pelanggar uji emisi yang sempat diwawancarai Kompas.com mengaku besaran denda yang dikenakan terlalu besar.

Wawan (40), pengemudi ojek online, mengaku uang yang harus dibayarkan untuk denda tilang setara dengan uang yang harus ia keluarkan untuk menyervis sepeda motornya.

"Uang untuk denda tilang padahal bisa dipakai untuk servis motor," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com