Saat itu, ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang uji emisi.
Baca juga: Polisi Hentikan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Heru Budi: Terserah...
"Untuk biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres itu.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berujar keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam penanganan polusi.
"Berarti kebijakan yang berjalan sebelas hari itu tanpa perencanaan. Sifatnya pencitraan, elitis, dan dipaksakan," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Menurut Trubus, kebijakan yang berubah-ubah ini justru mempermalukakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI karena dinilai tidak konsisten.
"Berarti kebijakan selama ini sifatnya hanya politis karena mau ada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN buru-buru tangani polusi," ucap Trubus.
Di sisi lain, ia menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh dan serius dalam hal peanganan polusi.
Baca juga: Saat Minimnya Bengkel Pengecekan Gas Buang, Bikin Banyak Sepeda Motor Tak Lolos Uji Emisi
Dalam kebijakan tilang uji emisi ini, kata Trubus, hal yang menjadi masalah itu adalah sanksinya yaitu denda dengan nilai minimal Rp 250.000 bagi yang tak lolos tes.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi. Sebaliknya, kata dia, pemangku kebijakan seharusnya memfasilitasi uji emisi ini.
"Supaya tak membebani masyarakat dan semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, kata dia, Pemerintah bisa mensubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu di bengkel tertentu.
"Jadi tidak sekedar sanksi. Mau sanksinya seperti apa pun itu tidak akan efektif. Mereka tidak akan kapok," tutur Trubus.
(Penulis: Tria Sutrisna, Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.