JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dinilai tak efektif.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menuturkan mulai awal pekan ini, Senin (11/9/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Sebagai gantinya, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan mendapat imbauan untuk segera menyervis kendaraan mereka di bengkel.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka saat ini yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ucap dia.
Emisi buang tetap ditekan
Nurcholis menambahkan, awalnya tujuan dari sanksi penilangan adalah agar para pengendara tergerak menyervis kendaraan mereka yang tak lolos uji emisi.
Dengan begitu, harapannnya kadar emisi gas buang kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bisa ditekan.
Namun, usai Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya lakukan evaluasi, sanksi tilang dinyatakan tak efektif membuat pengendara menyervis kendaraannya.
Dengan kata lain, satgas menilai imbauan tanpa adanya denda tilang lebih peruasif untuk membuat pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk memperbaiki kendaraannya.
"Setelah (sanksi tilang) dievaluasi, ternyata tidak efektif. Usai ditiadakan, pelanggar tak perlu membayar denda tapi tetap harus servis kendaraan mereka," kata Nurcholis.
Uang denda untuk servis
Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).
Artinya penerapan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku 11 hari.
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000
Sejumlah pengendara pelanggar uji emisi yang sempat diwawancarai Kompas.com mengaku besaran denda yang dikenakan terlalu besar.
Wawan (40), pengemudi ojek online, mengaku uang yang harus dibayarkan untuk denda tilang setara dengan uang yang harus ia keluarkan untuk menyervis sepeda motornya.
"Uang untuk denda tilang padahal bisa dipakai untuk servis motor," ujarnya.
Saat itu, ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi lagi besaran denda tilang uji emisi.
"Untuk biaya dendanya jangan terlalu besar lah. Warga kecil ini kan kebanyakan ekonominya ke bawah," ucap warga Kalideres itu.
Menambah ketidakpastian
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berujar keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam penanganan polusi.
"Berarti kebijakan yang berjalan sebelas hari itu tanpa perencanaan. Sifatnya pencitraan, elitis, dan dipaksakan," tutur Trubus kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Menurut Trubus, kebijakan yang berubah-ubah ini justru mempermalukakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI karena dinilai tidak konsisten.
"Berarti kebijakan selama ini sifatnya hanya politis karena mau ada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN buru-buru tangani polusi," ucap Trubus.
Di sisi lain, ia menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh dan serius dalam hal peanganan polusi.
Butuh subsidi
Dalam kebijakan tilang uji emisi ini, kata Trubus, hal yang menjadi masalah itu adalah sanksinya yaitu denda dengan nilai minimal Rp 250.000 bagi yang tak lolos tes.
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI ataupun Polda Metro Jaya hanya hapuskan dendanya sebagai sanksi. Sebaliknya, kata dia, pemangku kebijakan seharusnya memfasilitasi uji emisi ini.
"Supaya tak membebani masyarakat dan semangat, uji emisinya dan harus digratiskan dan ditanggung Pemprov DKI," tutur Trubus.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, kata dia, Pemerintah bisa mensubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu di bengkel tertentu.
"Jadi tidak sekedar sanksi. Mau sanksinya seperti apa pun itu tidak akan efektif. Mereka tidak akan kapok," tutur Trubus.
(Penulis: Tria Sutrisna, Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/12/16164241/alasan-pembatalan-tilang-uji-emisi-uang-denda-lebih-efektif-dipakai-untuk