JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang dikenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif.
Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak disosialisasikan pada 25 Agustus 2023.
Kepolisian secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi dihentikan.
Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus.
Setelah Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi.
Hasilnya, sanksi tilang untuk pelanggar aturan uji emisi kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Dengan begitu, pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan lagi ditilang, meski kendaraannya tak lulus pemeriksaan gas buang.
Baca juga: Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Heru Budi Akan Cari Sanksi Penggantinya
Petugas di lapangan hanya akan mengimbau para pengendara agar merawat kendaraannya secara rutin sekaligus melakukan uji emisi.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Namun, Nurcholis belum menjelaskan lebih jauh alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, razia dan sanksi tilang terkait uji emisi sangat efektif.
Alasannya, penindakan ini berhasil mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin.