Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi

Kompas.com - 12/09/2023, 08:00 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang dikenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif.

Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak disosialisasikan pada 25 Agustus 2023.

Kepolisian secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi dihentikan.

Baca juga: Saat Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dinilai Tidak Efektif Usai 11 Hari Diberlakukan

Hasil evaluasi Satgas Polda Metro Jaya

Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus.

Setelah Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi.

Hasilnya, sanksi tilang untuk pelanggar aturan uji emisi kendaraan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Dengan begitu, pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan lagi ditilang, meski kendaraannya tak lulus pemeriksaan gas buang.

Baca juga: Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Heru Budi Akan Cari Sanksi Penggantinya

Petugas di lapangan hanya akan mengimbau para pengendara agar merawat kendaraannya secara rutin sekaligus melakukan uji emisi.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Namun, Nurcholis belum menjelaskan lebih jauh alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.

Peserta uji emisi melonjak

Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, razia dan sanksi tilang terkait uji emisi sangat efektif.

Alasannya, penindakan ini berhasil mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com