JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelenggara pesta seks di Semanggi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," kata dia saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Keduanya menjadi panitia dalam acara tersebut diduga untuk mencari kenikmatan biologis.
Baca juga: Gelar Pesta Seks di Hotel Jaksel, Penyelenggara Dapat Keuntungan Rp 2,5 Juta
Sebab, sang suami disebut tak bahagia bila hanya melakukan hubungan dengan sang istri.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain. Kalau bersama istrinya saja, dia enggak merasa bahagia, dia enggak merasa happy ending," ungkap Bintoro.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial TA dan JF turut memiliki jobdesk tersendiri.
TA adalah inisiator dari acara pesta seks dan JF bertugas untuk mencari peserta dalam acara tersebut.
"TA merupakan inisiator dalam acara ini. Sementara JF bertugas untuk memasarkan dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut kegiatan itu," imbuh Bintoro.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor," ujad Bintoro.
"Kemudian JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan TA adalah warga Candisari, Semarang," lanjut dia.
Bintoro mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ada Pesta Seks di Jaksel, 4 Penyelenggara Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke nomor handphone Bapak Kapolres. Selanjutnya beliau memberikan nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respon untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," imbuh dia.
Keempat tersangka kemudian disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.