BEKASI, KOMPAS.com - Warga sekaligus pemilik kontrakan bernama Dewi (41) mengatakan, pria bernama Nando (25) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum membunuh istrinya, MSD (24).
Saat diwawancarai Kompas.com, Dewi menuturkan, KDRT pertama yang diketahui warga terjadi pada 7 Agustus 2023.
KDRT itu dilakukan di kontrakan mereka, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kala itu, tetangga di sebelah kontrakan korban memberikan informasi kepada Dewi.
"Waktu KDRT awal 7 Agustus, itu dia (korban) nangisnya pelan-pelan. Nangisnya lama, nah di situ dia minta tolong, makanya tetangga dengar," tutur Dewi saat ditemui di Cikarang Barat, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bila Polisi Tak Setop Laporan KDRT Ibu Muda di Cikarang, Nyawa MSD Mungkin Bisa Selamat
Lebih lanjut, Dewi berujar, penyewa kontrakan lain meneleponnya pukul 02.00 WIB.
Setelah itu, Dewi langsung menuju kontrakan. Posisi kontrakan bersebelahan dengan rumahnya.
"MSD sudah sendirian di dalam, enggak ada suaminya, dikunciin dari luar, terus saya buka pintu pakai kunci duplikat," ujar Dewi.
Setelah itu, Dewi melihat korban sudah menangis. Pukul 03.00 WIB, ia menyarankan MSD untuk melakukan visum ke rumah sakit karena luka memar di dada.
"Terus dia bilang, 'Iya, Bu, tolong saya, Bu, tolong carikan HP saya, Bu', karena mungkin dibawa suaminya atau disimpan," papar Dewi.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda di Bekasi Lapor Polisi Sebelum Dibunuh Suami, Sudah Lampirkan Hasil Visum
Pada saat itu, Dewi menyarankan korban untuk membuat laporan KDRT ke polisi. "Namanya saya pemiliknya, saya yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa," ujar dia.
Setelah adanya kejadian itu, Dewi mengetahui bahwa korban telah melapor ke Polres Metro Bekasi. Korban dan pelaku juga pisah rumah.
Namun, setelah itu, korban kembali lagi ke rumah kontrakan dan kembali dianiaya yang berujung meninggal pada Kamis (7/9/2023).
"Yang kedua itu Kamis kemarin, saya enggak tahu kejadiannya, karena kejadiannya cepat banget. Korban juga enggak teriak-teriak atau menelepon siapa pun," ujar Dewi.
Untuk diketahui, MSD dibunuh suaminya di rumah kontrakan mereka, Kamis pekan lalu.
Jasad MSD ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (9/9/2023), setelah pelaku menyerahkan diri. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.