TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan masih kekurangan kelas untuk melangsungkan kegiatan belajar mengajar siswanya.
Dari sembilan kelas yang tersedia, dua di antaranya masih tidak layak karena belum selesai dibangun.
Sejumlah siswa terpaksa menggelar KBM di ruangan yang kondisi bangunannya masih semi permanen itu.
Dua kelas tersebut berdampingan satu sama lain. Namun, bangunan itu belum sepenuhnya rampung lantaran tembok kelasnya baru berdiri setengah.
Alhasil, pihak sekolah mengakalinya dengan memasang beberapa spanduk untuk menutupi ruangan kelas agar tak terkena cipratan air hujan maupun terik sinar matahari.
Baca juga: Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten Divonis 4 Tahun Penjara
Dua kelas yang ditempati oleh siswa X dan XI itu pun juga tak dilengkapi jendela serta pintu.
Dengan kondisi serba keterbatasan, aktivitas KMB siswa-siswi SMKN 7 Tangerang Selatan tampak berjalan normal.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMKN 7 Tangerang Selatan, Muhammad Amin mengklaim, KMB siswanya telah terakomodir dengan baik, meski kondisinya masih kekurangan sarana dan prasarana.
"Untuk saat ini berkaitan dengan siswa SMKN 7 Tangsel, alhamdulillah terakomodir dengan baik walaupun memang masih banyak kekuranganlah, terutama berkaitan dengan fasilitas yang ada," kata dia saat ditemui di SMKN 7 Tangerang Selatan, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Ini Peran Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang Jadi Tersangka Kasus SMKN 7 Tangsel
Dalam menyiasati serba kekurangan tersebut, pihak SMKN 7 Tangerang Selatan membagi 18 rombongan belajar (rombel) agar kegiatan belajar tetap berlangsung.
"Akhirnya pengondisian siswa itu masi ada dua (rombel), sesi pagi dan siang. (Kelas) pagi, siswa masuk dari jam 07.00 WIB sampai 12.30 WIB, dan dilanjut dengan jam 12.30 WIB hingga 17.30 WIB," imbuh dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut permasalahan korupsi dalam pengadaan lahan pembangunan gedung SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017.
Kasus korupsi pengadaan lahan itu menggunakan anggaran belanja daerah Provinsi Banten 2017.
Mereka yang terlibat di antarannya, Eks Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.