JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak langsung mengamini usulan penetapan status bencana untuk permasalahan polusi udara di Ibu Kota.
Menurut Heru, penetapan status bencana tidak serta merta dapat dilakukan. Perlu ada pembahasan lebih lanjut dan lintas sektor baik di tingkat daerah maupun pusat.
"Ya itu perlu konsultasi dulu," ujar Heru kepada wartawan di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Kamis (14/9/2023).
Heru pun enggan berkomentar lebih jauh terkait usulan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa saat ini permasalahan polusi udara masih terus ditangani.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik, Tak Lagi Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum memiliki program maksimal untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini meminta kepada Pemprov untuk serius menangani masalah polusi udara yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir ini.
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," kata August.
Baca juga: Satgas Pengendalian Polusi Udara Jakarta: Lebih dari 1 Juta Motor-Mobil Sudah Diuji Emisi
Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana dapat dicanangkan karena ada peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non-alam dan faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," ucap August.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.