JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).
Mega diduga sering menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami. Bahkan, MSD sudah sempat melaporkan Nando ke polisi. Namun, suaminya itu tak ditangkap.
Padahal, kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, KDRT dapat dikategorikan sebagai delik biasa apabila terdapat kekerasan fisik.
Menurut Siti, kekerasan fisik yang menimbulkan luka berat dan menyebabkan kematian adalah delik biasa. Artinya, proses hukum bisa berjalan tanpa adanya aduan korban.
"Ada atau tidak adanya laporan kepolisian, jika mengetahui atau mendapatkan laporan dari korban dan/atau saksi harus memprosesnya," Siti kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).
Siti berujar, KDRT bisa saja menjadi delik aduan yang mana negara atau kepolisian baru dapat menangani jika korban melakukan pengaduan dan meminta kepolisian memprosesnya.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 20223 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kata Siti, KDRT yang dikategorikan sebagai delik aduan itu adalah kekerasan fisik yang tidak menganggu pekerjaan atau aktivitas.
"Selain itu, kekerasan psikologis, penelantaran, dan kekerasan seksual suami ke isteri atau sebaliknya. Untuk delik aduan, dapat dicabut oleh korban," ucap Siti.
Dalam Pasal 16 ayat (1) , kata Siti, polisi juga wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT.
Tak hanya keluarga, pembunuhan terhadap Mega ini disayangkan oleh beberapa kalangan. Pasalnya, polisi dianggap mengabaikan laporan Mega atas suaminya atas dugaan KDRT.
Baca juga: Bantahan Polisi Saat Dituding Cueki Laporan KDRT hingga Mega Tewas di Tangan Suami
Meskipun telah mengaku rukun dengan suaminya, ternyata Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas di tangan Nando pada Kamis (7/9/2023).
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi pun membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.
Menurut polisi, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Meski begitu, polisi menegaskan, laporan akan tetap diselidiki karena bukti berupa hasil visum telah dipegang polisi.
Baca juga: Penderitaan Ibu Muda di Bekasi Sebelum Dibunuh Suami: Dikunci di Dalam Kontrakan Usai Alami KDRT