JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Berdasarkan bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalu media sosialnya, Rabu (13/9/2023), nantinya DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, pada akun Instagram-nya.
Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Nusantara.
Menurut Heru, perubahan nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.
Baca juga: Jakarta Jadi Daerah Khusus Usai Ibu Kota Pindah, Heru Budi: Masih Panjang Pembahasannya
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," ucap Heru menanggapi rencana perubahan status Jakarta di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Heru masih enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," singkat Heru sambil bergegas meninggal lokasi kegiatannya di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Baca juga: Ke Gubernur Se-ASEAN, Heru Budi Beberkan Jakarta Tetap Daerah Khusus Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara
Sebelumnya Kepada para pejabat negara-negara ASEAN, Heru Budi menyampaikan bahwa Jakarta tetap berstatus daerah khusus.