JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Berdasarkan bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalu media sosialnya, Rabu (13/9/2023), nantinya DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, pada akun Instagram-nya.
Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Nusantara.
Menurut Heru, perubahan nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam.
Baca juga: Jakarta Jadi Daerah Khusus Usai Ibu Kota Pindah, Heru Budi: Masih Panjang Pembahasannya
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," ucap Heru menanggapi rencana perubahan status Jakarta di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Heru masih enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta, maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," singkat Heru sambil bergegas meninggal lokasi kegiatannya di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Baca juga: Ke Gubernur Se-ASEAN, Heru Budi Beberkan Jakarta Tetap Daerah Khusus Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara
Sebelumnya Kepada para pejabat negara-negara ASEAN, Heru Budi menyampaikan bahwa Jakarta tetap berstatus daerah khusus.
"Kami sampaikan bahwa jika ibu kota sudah pindah ke IKN, DKI Jakarta tetap kekhususan," kata Heru di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Heru juga menyampaikan kepada gubernur dan wali kota se-ASEAN soal perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Kami juga menyampaikan tadi, perpindahan ibu kota sedang berlangsung," kata Heru.
Baca juga: Otorita IKN Terima 284 Surat Minat Investasi, Ada China hingga Amerika Serikat
Dilansir dari harian Kompas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Perubahan undang-undang tersebut merupakan konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia ,” ujar Edward.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.