JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, standardisasi alat pengukur kualitas udara akan diatur agar hasil yang dikeluarkan lebih akurat.
Asep mengatakan, standardisasi alat pengukur kualitas udara itu akan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"KLHK nanti akan segera memberikan standardisasi. Jadi ada SNI terhadap alat itu. Jadi nanti akan ada standar dari KLHK," ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Pakar Sarankan Pemerintah Duduk Bareng Swasta Samakan Indeks Pengukur Kualitas Udara
Dinas LH DKI berharap standardisasi alat pengukur kualitas udara segera diterbitkan oleh KLHK agar segera mengetahui alat pengukur yang sesuai.
"Sekali lagi soal standardisasi dibuat oleh KLHK. Dan memang kita berharap standardisasi itu segera diterbitkan, supaya kita bisa melihat alat yang sesuai standar atau tidak," kata Asep.
Asep menjelaskan, alat pengukur kualitas udara yang dijual oleh vendor itu dapat dibeli oleh siapa pun.
Ia berharap agar vendor penjual alat itu dapat memberikan edukasi soal penggunaan, pemasangan dan perawatan alat.
"Kalau soal itu, kembali lagi terhadap alat itu di mana penempatannya dan bagaimana pemilik alat itu bisa menempatkan secara baik dan memelihara secara baik," kata Asep.
Baca juga: Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Menurut Asep, penempatan sehingga pemeliharaan alat pengukur dapat memengaruhi baik atau buruknya kualitas udara.
"Tapi kalau penempatannya dan pemeliharaannya tidak disampaikan oleh vendor, maka dikhawatirkan hasil dari alat itu menjadi bias," ucap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.