Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Kompas.com - 26/09/2023, 15:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan surat perintah pengerahan massa yang melibatkan enam organisasi masyarakat (ormas) dalam peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dani Setiyono mengatakan surat tersebut baru diterbitkan pada 21 September 2023, tepatnya tiga hari sebelum bentrokan pecah pada Minggu (24/9/2023) sore.

"Ini informasi yang kami peroleh dari saksi dan tersangka yang kami tetapkan hari ini. Oleh karenanya, setelah ini akan segera kami tindak lanjuti," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Sejalan dengan temuan itu, polisi akan memanggil perwakilan ormas yang namanya tertera dalam surat tersebut untuk menentukan dalang di balik bentrokan di Pasar Kutabumi.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba merangsek masuk ke Pasar Kutabumi, lalu meminta para pedagang pindah ke tempat penampungan sementara (TPS).

Kelompok tersebut mengatakan Pasar Kutabumi hendak direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Para pedagang kompak menolak permintaan tersebut sehingga berujung bentrok.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Dalam insiden sore mencekam ini, belasan orang merusak lapak-lapak para pedagang yang menolak direlokasi ke tempat penampungan sementara.

Menurut keterangan saksi, kelompok tersebut menyerang para pedagang menggunakan palu bambu dan besi.

Tak cuma membongkar lapak dan menyerang pedagang, kelompok orang tersebut juga menjarah dagangan para pedagang Pasar Kutabumi.

7 orang ditangkap

Saat ini, polisi telah menangkap tujuh anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengerusakan dalam penyerangan Pasar Kutabumi, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.

Sigit mengatakan, tiga orang dari tujuh anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat yang lain kami terus dalami," kata dia.

Baca juga: Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Tiga tersangka itu adalah C, H dan N, yang mengeroyok pedagang dalam peristiwa bentrokan pada Minggu (24/9/2023) sore.

"Peran dari tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan adalah pelaku dari pengeroyokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka, baik luka pukulan, kemudian juga luka benda tumpul," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Selain mengeroyok, para tersangka juga merusak properti tempat usaha pedagang Pasar Kutabumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com