BEKASI, KOMPAS.com - Manajemen rumah sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, menegaskan tidak akan menghindar dari tuntutan dan laporan atas dugaan malapraktik terhadap A (7).
A adalah pasien yang sebelumnya didiagnosis mati batang otak usai operasi amandel. A meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB.
"Terkait hal tersebut (somasi dan laporan ke Polda Metro Jaya), kami tidak mengindar dan kami sebagai warga negara yang baik akan patuh proses hukum," ujar Direktur RS Kartika Husada Dian Indah saat jumpa pers di lokasi, Selasa (3/10/2023).
Namun, kata Rahma, pihaknya juga mempunyai hak atas dasar hukum.
"Tapi rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya itu sendiri. Jadi ini adalah somasi yang berisiko juga, jadi bisa berbalik kembali," ujar dia.
Sebagai informasi, polisi telah menerima laporan orangtua A atas dugaan malapraktik.
Selanjutnya, polisi akan menindaklanjutinya untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dari laporan tersebut.
Baca juga: Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah Usai Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik
"Akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana," papar dia.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebanyak delapan orang dari Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih dilaporkan atas dugaan malapraktik terhadap A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.