JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di PT Telkom Indonesia.
"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," kata Iwan saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Pejabat Anak Usaha Telkom Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 236 Miliar
Sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.
Para tersangka kasus korupsi barang dan jasa ini adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom. Kemudian Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.
"Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses," imbuh Iwan.
Baca juga: 2 Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom
Terbaru, kejaksaan menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono sebagai tersangka.
Sebagai informasi, PT Telkom Telstra merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia.
"Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkomt Telstra selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba," ujar Iwan.
"Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," lanjut dia.
Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan DES PT Telkom dengan PT Quartee Technologies.
Baca juga: Kejaksaan: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Anak Usaha Telkom Terjadi pada 2017
Tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Kini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara.
Para pelaku disangkakan primer Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta, PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Ketika Dugaan Korupsi Senilai Rp 200 Miliar di Anak Usaha Telkom Terendus Kejaksaan...
Penggeledahan pada Kamis (27/7/2023) itu dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group.
"Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi di tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.