Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Anak Usaha Telkom Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 236 Miliar

Kompas.com - 06/10/2023, 10:22 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Sebagai informasi, PT Telkom Telstra merupakan anak usaha BUMN PT Telkom Indonesia.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting berujar, Elisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 236 miliar.

"Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba," ujar Iwan saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

"Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," lanjut dia.

Baca juga: 2 Perusahaan Swasta Digeledah Kejaksaan Berkait Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Iwan menjelaskan, Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan Divisi Enterprice Service PT Telkom dengan PT Quartee Technologies.

Tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut.

"Selain itu, yang bersangkutan juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar," ungkap Iwan.

Kini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke tahap persidangan.

Iwan menyampaikan, setidaknya ada tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," jelas dia.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Ibu-Anak Tewas Membusuk di Depok

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara.

Para pelaku disangkakan primer Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggeledahan pada  27 Juli 2023 itu dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group.

Iwan berujar bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi pada 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com