Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Anak Usaha Telkom Terjadi pada 2017

Kompas.com - 29/07/2023, 13:12 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group terjadi pada 2017 silam.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting, usai penyidik kejaksaan menggeledah kantor dua perusahaan swasta, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, terkait dugaan korupsi tersebut.

"Yang pasti itu pengadaan barang dan jasa tahun 2017," ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Ketika Dugaan Korupsi Senilai Rp 200 Miliar di Anak Usaha Telkom Terendus Kejaksaan...

Dia menyampaikan, petugas menggeledah kantor perusahaan swasta itu dalam rangka penyidikan.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan praktik korupsi senilai lebih dari Rp 200 miliar.

"Kemarin penyidik kami melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di daerah Jakarta Barat," jelas Iwan.

"Dua-duanya itu (perusahaan) swasta dan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidananya," lanjut dia.

Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp 200 Miliar di Anak Usaha Telkom

Dalam kasus ini, Iwan menyatakan belum ada tersangka.

"Masih penyidikan umum, tersangkanya juga belum ada," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim intelijen dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor dua perusahaan swasta di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. Petugas pun menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.

"Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," tutur Iwan.

Dia berkata, penggeledahan di dua perusahaan swasta tersebut turut disaksikan Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com