Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting, usai penyidik kejaksaan menggeledah kantor dua perusahaan swasta, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, terkait dugaan korupsi tersebut.
"Yang pasti itu pengadaan barang dan jasa tahun 2017," ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023).
Dia menyampaikan, petugas menggeledah kantor perusahaan swasta itu dalam rangka penyidikan.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan praktik korupsi senilai lebih dari Rp 200 miliar.
"Kemarin penyidik kami melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di daerah Jakarta Barat," jelas Iwan.
"Dua-duanya itu (perusahaan) swasta dan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidananya," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Iwan menyatakan belum ada tersangka.
"Masih penyidikan umum, tersangkanya juga belum ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim intelijen dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor dua perusahaan swasta di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023. Petugas pun menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," tutur Iwan.
Dia berkata, penggeledahan di dua perusahaan swasta tersebut turut disaksikan Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/29/13122011/kejaksaan-dugaan-korupsi-pengadaan-barang-di-anak-usaha-telkom-terjadi