JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial M terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena berkomplot dengan sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
"Bisa terancam PTDH," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Bidang Propam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik Polri terhadap Aipda M.
"Kami akan sidangkan segera," kata dia.
"Kami sudah merencanakan, mungkin dalam dua minggu ini (sidang etik Aipda M)," imbuh Nursyah.
Aipda M diketahui melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan karena bantu sindikat jual beli ginjal ini lolos dari kejaran polisi.
"Dia (bertugas) di Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki, Jumat (21/7/2023).
Aipda M diketahui tidak saling kenal dengan sindikat jual beli ginjal. Mereka berhubungan melalui perantara. Selanjutnya, Aipda M ditransfer uang sebesar Rp 612 juta oleh sindikat itu.
"Jadi membantu kirim transfer uang, dikirimlah Rp 612 juta (kepada Aipda M). Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice," ujar Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.