JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya seorang pelaku pidana kasus narkotika berinisial DK (38), terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra.
PTDH terhadap delapan anggota ini berdasarkan empat pasal dari Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.
Baca juga: 7 Polisi Ditres Narkoba Polda Metro jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022," ujar Nursyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
"Dan juga PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tambah dia.
Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Satu orang pelaku dikembalikan ke Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena tidak mengalami unsur pidana. Satu orang lainnya yang berinisial S masih diburu polisi.
Nursyah mengatakan, polisi akan berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas saat Pemeriksaan
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka kini diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro untuk ditahan.
"Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim hari ini dan sudah dilakukan penahanan," tukas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.