JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir truk trailer bernama Suito (27) melaporkan kasus pemukulan oleh rombongan pengantar jenazah yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (4/10/2023) pukul 01.34 WIB dengan nomor LP / B / 1018 / X / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
"Masih berlanjut (kasusnya) dan kini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkap kuasa hukum Suito, Akbar Aziz Pawallang saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (6/10/2023).
Adapun peristiwa pemukulan terjadi Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga: Sopir Truk yang Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah di Cilincing Bantah Sudah Berdamai
Akbar menjelaskan, mulanya Suito yang tengah mengendarai truk trailer milik PT Sumber Utama Mandiri Abadi itu dalam perjalanan pulang menuju garasi.
"Tiba-tiba ada motor matic jenis Nmax, yang menurut keterangan korban (Suito) ini langsung mengerem mendadak, atau biasanya kalau konvoi itu membuka jalur," ujar Akbar.
"Kalau truk itu kan ada blind spot. Dia tidak melihat ada motor di situ. Tapi, yang dia dengar, itu sirine ambulans masih jauh, tapi tiba-tiba terdengar bunyi tuh, 'bruk', dia sedikit berdiri (dari kursi kemudi), ada motor jatuh," lanjut dia.
Alhasil, Suito mengalami pemukulan oleh orang-orang yang diduga turut serta dalam rombongan pengantar jenazah.
Baca juga: Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk
Sontak, Suito langsung melindungi kepala menggunakan tangannya.
"Posisinya, yang memukul itu bukan yang ditabrak sama dia (Suito), justru yang lain, iring-iringan yang lain dan akhirnya beliau ditolong oleh warga sekitar yang kasihan sama dia," tutur Akbar.
Hanya saja, setelah pemukulan itu, Suito kehilangan gawai jenis Vivo V23e dan uang tunai senilai Rp 200.000.
"Setelah pengeroyokan selesai, dibantu warga, ya dia mencari handphone-nya. Jadi, di belakang kemudi itu ada tempat untuk istirahat, kayak tempat tidur kecil. Dia taruh handphone-nya di situ dan uangnya di dashboard, itu habis, hilang," kata Akbar.
Ia bergegas untuk menjalani visum et repertum dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 350 juncto Pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.