JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tilang tersebut rencananya berjalan secara efektif mulai awal November 2023.
"Per 1 November, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafril saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Syafril mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI.
Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.
"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Dilakukan oleh Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," ujarnya.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi, Masyarakat Harus Sudah Siap
Syafril mengungkapkan, meski sempat terhenti tetapi tilang uji emisi ini kembali dilakukan setelah menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan.
"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan," katanya.
Selain itu, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.
"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023
Sementara untuk mekanisme penilangan, menurutnya, masih akan sama dengan September lalu.
Nantinya, pemilik yang motornya tak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp 250.000, dan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 7 Terminal Bus, Cukup Bawa STNK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.