JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, tarif transjakarta berdasarkan KTP dan status ekonomi penumpang belum akan diterapkan.
"Belum, itu belum masuk dalam penyesuaian," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023).
Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan uji coba internal terkait sistem tiket transportasi berbasis akun atau account-based ticketing (ABT).
ABT nantinya akan diintegrasikan dengan data KTP untuk menetapkan tarif berdasarkan kartu identitas dan status ekonomi penumpang.
"Untuk sistem ABT masih dalam tahap uji coba internal," ujar Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI Berencana Tetapkan Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang
Saat dihubungi terpisah, Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo juga membenarkan bahwa tarif berdasarkan KTP dan status ekonomi belum berlaku.
Wibowo menegaskan, tarif transjakarta yang berlaku saat ini masih tarif yang telah disubsidi, yakni Rp 3.500.
"Tarif transjakarta masih Rp 3.500. Untuk skema berdasarkan KTP dan status ekonomi belum (berlaku)," ucap Wibowo kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat
Wibowo pun menyampaikan bahwa saat ini sistem ABT masih diuji coba bersama DPRD DKI, sebelum nantinya dikaji dan dikembangkan untuk menetapkan tarif berdasarkan KTP dan status ekonomi.
"ABT dalam uji coba internal Pemprov DKI dan DPRD DKI, agar saat implementasi, lancar. Sedangkan skema berdasar KTP dan status ekonomi adalah pengembangan dari ABT yang membutuhkan pembahasan bersama," ucap Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.