JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami oleh seorang bos kedai bakso rusuk berinisial M (45) serta dua pegawainya berinisial NAN (32) dan PH (23).
Pasalnya, ketiga orang tersebut tewas usai motor mereka dihantam mobil Toyota Innova yang dikendarai AKC (25) di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Mobil Toyota Innova Tabrak Motor di Kemayoran, Tiga Orang Tewas
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Gomos Simamora menjelaskan, peristiwa kecelakaan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, mobil yang dikendarai oleh AKC tengah melaju di jalur cepat.
“Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan saudara AKC berjalan di jalur cepat dari arah selatan ke utara di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran Jakarta Pusat,” kata Gomos saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).
Setelah melalui bagian bawah Flyover HBR Motik, mobil Innova putih bernomor polisi B 1528 TZK itu menabrak sepeda motor yang dikendarai NAN dan ditumpangi PH serta M yang sedang melaju searah.
Usai kecelakaan, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapat perawatan.
Sayangnya, nyawa M, NAN, dan PH tidak dapat diselamatkan.
"Ketiganya mengalami luka pada kepala dan dibawa ke rumah sakit, lalu meninggal di RSCM," kata Gomos.
Beberapa saat setelah kejadian kecelakaan, Polres Metro Jakarta Pusat langsung menangkap AKC.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan 3 Orang di Kemayoran, Sopir Innova Jadi Tersangka
Setelah itu, polisi melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku tak mengonsumsi narkoba atau alkohol.
"(Pelaku) sudah tes urine, negatif semua," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Setiyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Gomos menyebut bahwa AKC telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tersangka sudah ditahan, jadi tersangka. Enggak ke mana-mana dia,” kata Gomos.
Gomos menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti terkait penyebab tabrakan.
Baca juga: Sopir Innova Penabrak Motor yang Tewaskan 3 Orang di Kemayoran Negatif Alkohol dan Narkoba
Atas perbuatannya, AKC disangkakan Pasal 310 Ayat 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Nursita Sari, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.