DEPOK, KOMPAS.com - Eks Kepala Desa Tonjong Nur Hakim (43) melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 501.371.881 pada 2022 seorang diri.
Hal ini diketahui setelah penyelidikan oleh Polres Metro Depok yang menemukan kerancuan dalam laporan keuangan Desa Tonjong.
"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaannya," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Eks Kades Tonjong Bogor Gelapkan Dana Rp 500 Juta, Harusnya untuk Bangun Jalan
Nur Hakim tidak mencatat soal pengerjaan jalan desa tahap kedua yang menggunakan dana desa.
"Oleh karena itu kita telusuri, ternyata tidak ada laporan keuangan kalau tidak ada pekerjaan sama sekali di tahap keduanya," ujar Hadi.
Memang, untuk pengerjaan jalan Desa Tonjong dilakukan dalam dua tahap sesuai termin pencairan dana.
Termin pencairan pertama berlangsung di bulan Februari 2022, sebesar Rp 503.151.256 dengan hasil pengerjaan jalan hanya sebesar 80 persen. Sisanya tidak selesai.
Kemudian Nur Hakim kembali mengajukan pencairan dana lagi. Dana tahap dua pun cair sebesar Rp 335.434.178.
Baca juga: Bocah yang Dilecehkan Ayah Tiri di Bekasi Dibawa ke Rumah Aman Dinas Sosial
Tetapi pengerjaan jalan tahap satu tidak kunjung dilanjutkan dan proyek tahap kedua sama sekali tidak dikerjakan.
"Pekerjaannya terdiri dari dua tahap, untuk tahap pertama tidak dipaksakan (dikerjakan) seluruhnya, hanya beberapa persen saja. Kemudian tahap kedua tidak dilaksanakan sama sekali. Oleh karena itu tidak adanya laporan keuangan itulah salah satu bukti awal kami menyakini adanya bukti tindakan korupsi karena uang sudah ditarik dalam dua tahap tapi tidak ada laporan keuangan sama sekali," papar Hadi.
Adapun uang tersebut digunakan oleh Nur Hakim untuk keperluan pribadinya, dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa.
Ini adalah kali pertama Nur Hakim menjabat sebagai kepala desa untuk periode 2019-2025.
Tersangka Nur Hakim pun akan diserahkan oleh Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut, pada Kamis (12/10/2023).
"Hari ini (10/10/2023) insyaallah kami agendakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor di Cibinong," tandas Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.