Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Bakso dan 2 Karyawan Tewas Tertabrak Innova, Pelaku Belum Minta Maaf

Kompas.com - 12/10/2023, 16:08 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi Toyota Innova berinisial AKC (25), yang menabrak pengusaha warung bakso dan dua pegawainya hingga tewas di Kemayoran, belum meminta maaf pada keluarga korban. 

Pihak keluarga korban, yakni M (45), NAN (32), dan PH (23), hingga saat ini belum menerima permintaan maaf dari pelaku atau pun pihak keluarga pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Manajer Operasional Bakso Rusuk Juara, Ibnu saat ditemui Kompas.com, Kamis (12/10/23).

"Sampai kami makamkan almarhumah dua-duanya, belum ada pihak keluarga mereka (pelaku) untuk datang ke kami. Belum ada permintaan maaf sampai sekarang," ujar Ibnu, diwawancarai di kedai Bakso Rusuk Juara, Jalan Kemayoran Gempol No 81, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bos Kedai Bakso yang Tewas Ditabrak Innova di Kemayoran Hendak Traktir Pegawai

Menurut Ibnu, keluarga pelaku seharusnya segera minta maaf. Terlebih terhadap anak semata wayang M yang masih berusia 14 tahun.

"Apalagi (minta maaf sama keluarga) Ibu (M). Anak satu-satunya yang cewek dekat banget sama Ibu," lanjut dia.

Ibnu menceritakan, anak M masih syok dan benar-benar kehilangan. Lantaran, anaknya tengah menunggu M pada malam kecelakaan terjadi.

"Sebelum pulang (M) janji belikan donat (untuk anaknya). Itu donatnya sudah dibelikan, tapi enggak sampai," imbuh Ibnu.

Baca juga: Nasib Tragis Bos dan Pegawai Bakso di Kemayoran: Tewas Dihantam Innova Saat Bonceng Tiga

Sebelumnya diberitakan, NAN, PH, dan M ditabrak oleh pengemudi Toyota Innova di Jalan Benjamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat (8/10/2023) malam.

NAN adalah bos kedai Bakso Rusuk Juara. Sementara, NAN dan PH adalah pegawainya.

Mereka mengalami luka di kepala dan meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pria di balik kemudi, AKC (25), saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, AKC disangkakan Pasal 310 Ayat 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com