JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Ismail meminta Dinas Perhubungan mengkaji ulang penerapan tilang uji emisi yang kembali dilakukan pada awal November 2023.
Menurut Ismail, hal ini agar penerapannya sanksi itu bagi pengendara tidak sia-sia.
"Persiapan baik-baik, salah satunya dikaji secara matang, libatkan pihak terkait yang punya kewenangan, punya kompetensi, ketika diimplementasikan tidak bikin bingung pada warga," ujar Ismail di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023, Komisi B DPRD: Harus Dipersiapkan dan Didukung
Ismail menilai, penerapan tilang uji emisi sebelumnya tidak efektif hingga akhirnya diberhentikan.
Dengan demikian, Dishub DKI diminta membuat terobosan baru sebelum nantinya kembali diterapkan.
"Makanya tadi, seperti yang saya bilang ini harus dalam implementasinya dipersiapkan baik-baik," ucap Ismail.
"Selama tidak ada terobosan baru, ya ini diterapkan dengan metode lama, pasti ya menimbulkan (kemacetan). Ini sangat mudah diprediksikan di awal," imbuh dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi Awal November 2023, Denda Masih Sama
Aturan tersebut berlaku kembali pada November 2023 mendatang.
"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ani mengatakan, Pemrov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ucap Ani.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023
Nurcholis mengimbau pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi untuk memperbaiki kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Pada periode sebelumnya, sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.