JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam.
Kevin diperiksa penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Pantauan Kompas.com di lokasi, Kevin keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.37 WIB.
Ketika keluar dari salah satu pintu Gedung Promoter, Kevin didampingi oleh beberapa orang yang berjalan lebih dulu di depannya.
Orang-orang tersebut kemudian membantu Kevin supaya tak tersorot kamera awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Ketika ditanya sejumlah awak media, ia tidak berkata apa-apa dan memilih untuk menerobos barikade wartawan.
Ia lalu berjalan sejauh 15 meter dan masuk ke dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang telah menunggunya.
Meski sejumlah awak media sempat menghadang mobil yang dinaiki, Kevin tak bereaksi.
Ia tetap diam seribu bahasa walau wartawan sudah melontarkan pertanyaan bertubi-tubi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Kevin dilakukan selama delapan jam.
Ia diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK
Ade Safri mengungkapkan, pihaknya mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kevin. Namun, ia tak bisa merinci secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik.
"Ada beberapa pertanyaan, utamanya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," tutur dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi.