JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 saling lempar tudingan dalam dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan para finalisnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Nama Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang mencuat ke publik lantaran disebut-sebut yang terlibat atas dugaan pelecehan tersebut.
Belakangan, ia memberikan bantahan atas keterlibatannya dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis kontes kecantikan itu lewat akun media sosialnya.
Baca juga: LPSK Sebut Kontestan Miss Universe Indonesia Bisa Ajukan Restitusi dalam Kasus Pelecehan Seksual
"Saya harus dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak terlibat dan juga pemberitaan tersebut tidak berdasar dan fitnah yang mengada-ada," ucap Eldwen dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Eldwen mengaku akan mengawal kasus ini dengan tuntas dan siap memberikan keterangan di pengadilan. Ia juga akan mengambil jalur hukum terhadap pihak yang menyebut dirinya telibat dalam kasus ini.
View this post on Instagram
Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia juga dituduh sebagai dalang dalam dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Sarah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Baca juga: LPSK Lindungi 8 Korban dan 4 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Namun, ia membantah segala tudingan tersebut. Ia mengeklaim tidak memberikan perintah agar para finalis kontes kecantikan itu membuka baju dan difoto saat sesi body checking.
Kuasa hukum Sarah, David Pohan, menuding sosok yang seharusnya jadi tersangka justru adalah Eldwen Wang. Agenda body cheking terhadap para kontestan tidak diinisiasi oleh kliennya.
"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang 'tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.
David mengatakan, kliennya hanya melakukan quick body check for fitting, atau para peserta memakai gaun. Hal itu untuk melihat bagian tubuh mana yang terdapat bekas luka.
Baca juga: LPSK Sebut Keterangan Eks CEO Miss Universe Indonesia Bisa Ungkap Pelecehan Seksual Finalis
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap Eldwen Wang atas dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan EBH alias EW sejak 11 September 2023.
Eldwen dinilai mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan terhadap EBH telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.