JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (17/10/2023) ini, setahun sudah Heru Budi Hartono menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2022.
Pada Senin kemarin, Heru menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk perpanjangan masa jabatan memimpin Jakarta.
Kini, Heru Budi memasuki "periode kedua" kepemimpinannya hingga satu tahun ke depan.
"Iya (hari ini) menerima SK. Biasanya kan satu tahun, satu tahun," ujar Heru Budi usai menerima SK di Kemendagri, Senin.
Baca juga: Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang
Saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan, Heru mengaku menerima pesan dari Tito Karnavian. Melalui pesan tersebut, Tito meminta Heru agar tetap bekerja dengan baik.
"Pesannya (Mendagri), ya kerja yang baik saja," kata Heru.
Selama satu tahun memimpin DKI, Eks Wali Kota Jakarta Utara ini juga mampu menyelesaikan persoalan yang sempat terhenti saat masa Gubernur sebelumnya.
Salah satu di antara proyek yang diselesaikan melalui "tangan dingin" Heru yakni soal Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur yang dibangun untuk mengatasi banjir Ibu Kota.
Baca juga: Jabatan sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang, Heru Budi: Pesan Mendagri, Kerja yang Baik
Heru mengaku akan lanjut menyelesaikan masalah di Ibu Kota setelah menerima amanah kembali memimpin DKI Jakarta hingga satu tahun ke depan.
Menurut Heru, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan ialah persoalan macet, polusi, hingga sampah.
"Kerjaanya kemarin belum selesai ya kita jalankan sekarang. Soal kemacetan, kemacetan, kemacetan, lalu polusi dan sampah," ujar Heru.
Baca juga: Diperpanjang sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi Janji Selesaikan Masalah Macet hingga Sampah
Heru pun sempat membacakan SK yang diterima dari Kemendagri. Tertulis bahwa ia diperpanjang menjabat penjabat gubernur DKI Jakarta selama satu tahun ke depan terhitung pada 17 Oktober 2023.
"Saya bacakan yah agar tidak salah namanya SK. Jadi Keputusan Presiden nomor 87 tahun 2023 tentang perpanjangan jabatan, pengangkatan pejabat gubernur," kata Heru.
"Terus diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun. Dievaluasi selama tiga bulan," katanya lagi.