Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemerasan SYL, Saut Situmorang Ditanya soal Pasal yang Larang Anggota KPK Bertemu Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 17/10/2023, 17:16 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang menjelaskan isi Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, pada saat dia diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam penjabarannya Saut mengatakan bahwa Pasal 36 dan 65 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.

Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.

Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Baca juga: Menelusuri Keterlibatan Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Ajudannya hingga Eks Wakil Ketua KPK

"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan, Selasa (17/10/2023).

Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.

Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.

Baca juga: Teka-teki Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo hingga Nama Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan

"I have no any doubt about it. Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya ke sini (pemeriksaan)," ungkap dia.

Sebelumnya, Foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.

Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Beredar

Foto itu, bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.

Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com