JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang menjelaskan isi Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, pada saat dia diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam penjabarannya Saut mengatakan bahwa Pasal 36 dan 65 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.
Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.
Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan, Selasa (17/10/2023).
Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.
Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.
"I have no any doubt about it. Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya ke sini (pemeriksaan)," ungkap dia.
Sebelumnya, Foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.
Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Beredar
Foto itu, bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.
Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.