Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Keterlibatan Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Ajudannya hingga Eks Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 17/10/2023, 16:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah memeriksa total 23 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 23 saksi itu diperiksa hingga Senin (16/10/2023) kemarin.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu mulai dari ajudan Firli Bahuri, sampai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang disebut-sebut sebagai perantara.

Polisi juga memeriksa eks Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada hari ini, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Propam Kawal Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Hingga saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum mengungkap sosok terlapor dalam dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK itu.

Setidaknya ada enam orang yang masuk dalam jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023. Adapun pucuk pimpinan KPK dijabat oleh Firli Bahuri.

Firli dibantu oleh lima orang wakil, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar yang sudah lebih dulu mengundurkan diri tahun lalu.

Dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan polisi itu mengarah ke Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan ada hubungan antara Irwan Anwar dengan Syahrul dan Firli. Ia diduga menyerahkan dana dari SYL kepada Firli. Sugeng berujar, dana itu diterima langsung oleh Firli.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 23 Saksi dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL

Saut diperiksa

Saut menghadiri panggilan untuk pemeriksaan polisi berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

Kepada penyidik, ia akan membahas beberapa pasal dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, termasuk Pasal 36 dan 65 tentang larangan bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.

Pasal 36 menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Oh, itu kan sudah pasti, UU KPK sudah begitu kan. Dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana lima tahun," ujar Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: PPATK Sebut Banyak Kasus Penipuan Pakai Cek Bodong seperti di Rumah SYL

Saut juga akan menjelaskan soal tata kerja pengaduan masyarakat (dumas) dalam pemeriksaan kasus Saat terakhir ia menjabat, terdapat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 soal tata kerja.

Direktur Dumas KPK diperiksa 6,5 jam

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo, turut diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Halaman:


Terkini Lainnya

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com