JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pengedar narkoba berinisial LPP alias APO (49), merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku pernah dibui di tahun 2012 silam, terkait pengedaran narkotika jenis ekstasi atau inex.
"Pelaku merupakan residivis perkara narkotika. LPP dipenjara selama 12 tahun di Lapas Cipinang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Kepada polisi, LPP mengaku pernah ditangkap karena kedapatan menyimpan 500 butir ekstasi untuk diedarkan. Pelaku lantas ditangkap penyidik Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis
"Pelaku ditangkap di Kepala Gading oleh Polda Metro Jaya. Dia keluar dari Lapas Cipinang tahun 2022, bulan September," ungkap Putra.
Setelah hampir setahun keluar penjara, LPP justru kembali menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi. Ia ditangkap pada Senin (16/10/2023) oleh jajaran Polsek Tambora.
"LPP ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat," papar Putra.
Dia menyampaikan, sabu dan ekstasi didapatkan pelaku dari Iga. Pelaku Iga mengirimkan barang haram itu melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi sebanyak dua kali.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Saat Bawa Puluhan Paket Sabu
"Pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Terminal bus Kalideres sebanyak 60 paket sabu," tutur Putra.
Kemudian pada Minggu (9/10/2023) pelaku mendapatkan 55 paket sabu dengan lima paket pil ekstasi di kawasan Kalideres. Bukan hanya pengedar, pelaku LPP juga terbukti mengonsumsi sabu.
"Pelaku mengaku sudah mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan," jelas Putra.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," sambung dia.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram. Selain itu, LPP juga menyimpan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut Pakai Pelat Dinas Palsu Polri agar Tak Ditilang
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," ujarnya.
Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Sementara Iga, Edi dan Afat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.