Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengedar Narkoba Asal Tambora, Mulai Kecanduan Sabu Saat di Penjara

Kompas.com - 20/10/2023, 19:55 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba berinisial LPP alias APO (49) mengaku mulai menjual sabu setelah keluar dari penjara. Dia mulai kecanduan mengonsumsi sabu saat mendekam di Lapas Cipinang karena penyalahgunaan narkoba.

LPP mulai memakai sabu sejak tahun 2012 atas tawaran dari sesama narapidana.

“Saya diajakin teman, ditawarin. (Belinya) dari teman-teman. Kadang dari kunjungan juga orang bawa (sabu) masuk,” kata LPP saat ditemui di Mapolsek Tambora, Senin (20/10/2023).

Sekali transaksi, pria asal Tambora, Jakarta Barat ini merogoh kocek sebesar Rp 100.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu plastik klip berisi sabu.

Baca juga: Pengedar Sabu yang Ditangkap di Tambora Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 12 Tahun

“Rp 100.000 untuk pemakaian sekali. Sabu diplastikin satu-satu,” ujar LPP.

LPP lantas kecanduan, hingga akhirnya nekat menjual sabu setelah keluar dari penjara. Pasalnya, pendapatan dari bekerja di pabrik konfeksi tak cukup bagi dia.

“Keuntungannya biasanya sepaket bisa Rp 100.000. Uangnya buat beli paket (sabu),” jelas dia.

Pelaku telah menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan ke belakang. Dia kemudian ditangkap, setelah menjual satu klip plastik berisi sabu di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis

"LPP ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat," papar Putra.

Dia berkata, sabu dan ekstasi didapatkan pelaku dari Iga. Pelaku Iga mengirimkan melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi sebanyak dua kali.

"Pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Terminal Kalideres sebanyak 60 paket sabu," sebut Putra.

Lalu pada Minggu (9/10/2023) pelaku mendapatkan 55 paket sabu dengan lima paket pil ekstasi di kawasan Kalideres. Dari penangkapan LPP, polisi mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram. Selain itu, pelaku juga menyimpan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Saat Bawa Puluhan Paket Sabu

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," ungkap Putra.

Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Sementara Iga, Edi dan Afat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com