JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan hari ini, Selasa (24/10/2023).
Namun, Firli disebut enggan diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya. Firli bakal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Tetap Ditangani Polda Metro meski Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim
"Pemeriksaan sebagai saksi terhadap saudara FB (Firli) Ketua KPK di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023).
Ade tak menjelaskan alasan Firli tidak diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Ia langsung mengarahkan agar bertanya kepada KPK. Permintaan lokasi pemeriksaan tersebut, kata dia, diminta oleh Firli.
"Betul (minta diperiksa di Bareskrim Polri)," ungkap Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Meski Firli diperiksa di Bareskrim, Ade mengatakan perkara ini tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Firli Bahuri yang Minta Diperiksa di Bareskrim dalam Kasus Pemerasan SYL
"Hanya tempat pemeriksaannya saja, penanganan kasus tetap ditangani Polda Metro Jaya," tambah dia.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Sebetulnya, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memanggil Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.oo WIB. Namun, hari itu Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli sudah memiliki jadwal tugas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan itu.
“Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” tutur Ghufron, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ade, KPK bersurat untuk menunda pemeriksan Fiirli melalui Staf Fungsional Biro Hukum KPK yang ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikannya dalam pemeriksaan.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Jessi Carina, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.