JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, pria mabuk berinisial CHM (30) yang diduga melakukan pelecehan bisa dihukum meskipun korban tak melapor ke kepolisian.
Seperti diketahui, CHM diduga melecehkan dan hampir memperkosa seorang wanita pemilik warung berinisial RJ (24) di Depok, Minggu (22/10/2023). Kasus itu diselesaikan dengan jalan damai.
Hal itulah yang membuat CHM lolos dari jerat pidana. Kendati demikian, kata Fickar, masih ada jalan agar pelaku tak lolos dari hukum.
"Bisa dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan) dan Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik)," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Kasus tersebut berakhir karena korban menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sehingga memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada polisi.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyebutkan pelecehan seksual nonfisik maupun fisik merupakan delik aduan.
Dalam hukum Indonesia, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Baca juga: Kasus Pria Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemilik Warung di Depok Berakhir Damai
Menurut pandangan Fickar, sebuah tindakan pidana bisa lahir karena empat modus, yaitu laporan tindak pidana biasa, pengaduan untuk delik aduan, tertangkap tangan, dan pegembangan tindak pidana lain.
"Jadi, sangat mungkin (proses hukum pelaku) itu pengembangan dari tindak pidana yang sedang diproses. Jadi tidak perlu pengaduan atau laporan," tutur Fickar.
Meskipun bukan korban yang mengadu, kata Fickar, bisa jadi ada orang lain yang mengadu atau diketahui dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang ditindaklanjuti kepolisian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisaris Hadi Kristanto mengatakan, RJ tidak ingin melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Baca juga: Polda Metro Kembangkan Potensi Tersangka Baru Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
Menurut Hadi, hal itu ia katakan dalam sebuah surat pernyataan. RJ juga menulis bahwa dia trauma dan memilih untuk pulang kampung ke Madura, Jawa Timur.
"Saya tidak ingin melanjutkan proses ini ke hukum. Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun," tulis RJ.
Kejadian yang menimpa RJ bermula saat CHM tiba-tiba menghampiri korban yang sedang tidur di warungnya, Minggu subuh. CHM kemudian ikut berbaring di samping korban.
CHM melakukan pelecehan dengan memeluk dan memegang payudara korban. CHM juga mencoba memerkosa RJ, tetapi korban terbangun dan berteriak minta tolong.
Baca juga: Saling Lempar Kesalahan Bos Miss Universe Indonesia dalam Dugaan Pelecehan Seksual Finalisnya
"Korban kaget dan berteriak minta tolong hingga banyak warga yang berdatangan membantu korban," ungkap Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi.
Selain mengamankan CHM, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas minuman keras. "Diduga pelaku dalam kondisi mabuk berat," ujar Made.
(Tim Redaksi : Wasti Samaria Simangunsong , Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.