JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial S (55) diduga mencabuli anggota keluarganya sendiri di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang juga berinisial S (14), yang saat itu masih duduk di bangku kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP).
"Kejadiannya 11 Februari 2023. Lokasinya di rumah terlapor (pelaku)," kata kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Achmad mengatakan, dugaan pencabulan bermula saat korban menginap di rumah pelaku yang merupakan adik kakek kandungnya untuk menghabiskan waktu libur.
Baca juga: Pelajar di Kebayoran Lama Jaksel Diduga Dicabuli Adik Kakeknya
Ketika istrinya pergi, pelaku lantas melakukan bujuk rayu dengan menawari korban berbelanja online.
Korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar pelaku guna memilih barang yang ingin dibeli.
"Bukan dibelikan barang, setelah (korban) masuk ke kamar, terlapor justru merayu korban, 'Sini peluk kakek, sini cium kakek'," kata Achmad.
Saat korban berusaha mencerna kata-kata itu, pelaku dengan cepat menindih korban. Pelaku lantas mencium dan memeluk korban.
"Terlapor seketika menindih badan korban. Dia langsung mencium dan sempat memeluk korban selama beberapa saat," ungkap Achmad.
"Tak lama setelah itu, korban langsung memberontak dan lari ke kamar satunya. Dia juga mengunci kamar tersebut supaya terlapor tak bisa masuk. Korban lalu menelepon kakaknya untuk meminta bantuan," sambung dia.
Baca juga: Polda Metro Bakal Kembali Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL
Sebelum kabur dari pelaku, korban berhasil mengabadikan perlakuan bejat S. Foto itu menjadi salah satu barang bukti yang dimiliki korban.
Korban bersama Achmad yang juga pamannya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
Namun, penyelidikan kasus tersebut jalan di tempat sehingga Achmad mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menagih kelanjutan penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.