JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi di lima wilayah mulai 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Kaji Lagi Tilang Uji Emisi agar Penerapannya Tak Sia-sia
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.
"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," imbuh Ani.
Lebih lanjut, Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.
Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani.
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan, Ini Kendaraan yang Wajib Uji Emisi
Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.