JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK) kembali berlanjut.
Kali ini, kedua belah pihak, yakni Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) dan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang dimiliki Pontjo Sutowo saling lapor ke polisi terkait masalah portal.
Untuk diketahui, PPKGBK memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan pada Selasa (24/10/2023). Hal itu dilakukan dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.
Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Bongkar Paksa Portal yang Dibangun PPGBK
Namun, portal yang telah dipasang pada akhirnya dibongkar pihak Pontjo Sutowo pada Kamis (26/10/2023) karena membuat akses masuk hotel jadi lebih sulit untuk para tamu.
Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Jumat (27/10/2023). Kedatangannya itu untuk melaporkan PPKGBK.
Pontjo menilai PPKGBK telah melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.
"Ya yang kita laporkan pihak-pihak yang memasang, apa, yang menghalangi akses masuk gitu," kata Pontjo di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Pontjo mengatakan, tidak ada keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan PPKGBK Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan
Oleh karena itu, menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan soal pengosongan lahan maka tidak boleh ada pihak yang membuat putusan secara sepihak.
Apalagi, ia mengatakan, gedung dan bangunan Hotel Sultan itu masih milik PT Indobuildco.
"Karena tidak boleh Anda menerjemahkan putusan pengadilan sepihak itu. Terus, ada putusan pengadilan kalau mau pasang portal mau pasang apa harus putusan pengadilan, tidak bisa putusan sepihak yang bersengketa," ujar Pontjo.
"Jadi, memasang portal itu menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri. Itu enggak boleh itu. Itu yang kita laporkan," katanya lagi.
Terkait laporan ini, kuasa hukum Pontjo, Yosef B. Badeoda mengatakan, pihaknya diminta kembali datang pada Senin (30/10/2023) ke Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas.
"Kita buat laporan tuh harus lengkap. Jadi, dari awal sampai akhir tuh dokumen semua harus lengkap sehingga LP (laporan polisi) itu muncul," ujar Yosef.
Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan
Sementara itu, pihak PPKGBK melaporkan PT Indobuildco karena telah membongkar portal yang dipasang di akses masuk hotel.