JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).
Tiga prajurit tersebut adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur.
Pengamatan Kompas.com, pada pukul 09.57 WIB, tiga prajurit tersebut berbaris di depan ruang sidang.
Mereka mengenakan pakaian dinas loreng khas prajurit TNI. Tangan mereka diborgol.
Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Tertunduk Saat Tiba di Pengadilan Militer
Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit tersebut. Ketiga terdakwa hanya tertunduk saat kamera dan gawai wartawan menyorot wajah mereka.
Tepat ketika pukul 10.00 WIB, ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan, sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.
Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: TNI Pastikan Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Transparan
Adapun Imam Masykur tewas usai diculik dari tokonya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam juga disiksa.
Jasad Imam juga ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) lalu menangkap Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan Praka Riswandi Manik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan ketiga prajurit TNI. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.