JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan penyiksaan bertubi-tubi terhadap Imam Masykur sebelum korban menemui ajal.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI tersebut.
Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, Imam kehilangan nyawanya saat dibawa ketiga oknum anggota TNI itu ke Tol Jagorawi pada 12 Agustus 2023 malam.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Tewas di Tangan 3 Anggota TNI
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah dan kepala. Ia juga ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung.
Setelah disiksa sampai lemas, mata korban kemudian ditutup.
"Saudara Imam Masykur bersama saksi Haidar duduk di belakang mobil dengan mata tertutup," kata Upen di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Beberapa waktu kemudian, Imam meminta air minum kepada ketiga terdakwa. Mendengar itu, terdakwa 3, yakni Praka Jasmowir, langsung memberikan minum kepada korban.
Aksi itu kemudian diikuti dengan pelepasan borgol dan penutup mata oleh terdakwa 1, Praka Riswandi Manik, agar memudahkan korban untuk minum.
Namun, tak lama setelah menenggak air minum, Imam mengaku jantungnya berdetak begitu kencang.
Bahkan, saking kencangnya, ia sampai mengalami sesak napas.
"Terdakwa Jasmowir sempat mendengar saudara Imam Masykur berkata, 'Bang jantungku berdetak kencang'. Tidak lama kemudian, saudara Imam Masykur mengaku sesak napas dan terdengar suara ngorok. Dia juga meronta-ronta seperti orang kerasukan setan," ungkap Upen.
Baca juga: Sebelum Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Sempat Kawal RI 3 di Solo
15 menit kemudian, Upen menyebut, terdakwa Jasmowir meminta saksi Haidar untuk memeriksa kondisi korban.
Setelah diperiksa, ternyata tak ada hembusan napas yang keluar dari lubang hidung Imam.
"Para terdakwa panik, kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk mengecek ulang kondisi saudara imam masykur dengan cara memegang nadi di pergelangan tangan, tetapi hasilnya tidak ada nadi yang berdenyut," jelas Upen.
Ketiga terdakwa lalu menganggap bahwa Imam sudah dalam keadaan tak lagi bernyawa, apalagi kaki korban juga dalam keadaan dingin.